Laporan Audit ISPO Pekebun
Klien: Koperasi Tani Sawit
Kebun: Koperasi Tani Sawit
Lokasi: Kalimantan Timur
Auditor: Bambang
TR: Jono
Resume: Memenuhi 0, Tidak Memenuhi 0, Tidak Berlaku 0, Belum Diverifikasi 66.
Hasil per Parameter
| Parameter | Status | Catatan & Temuan |
|---|---|---|
| KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA (1) Tersedia dokumen hak atas tanah atau bukti penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah (HGU, SHM, akta jual beli tanah, girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, atau bukti kepemilikan lainnya) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku. | Belum Diverifikasi | |
| KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA (2) Nama yang tertera pada dokumen Hak Atas Tanah sesuai dengan nama pekebun yang disertifikasi. Jika terdapat jual/beli, waris atau kegiatan lainnya yang menyebabkan peralihan kepemilikan lahan, Pekebun harus menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah (kuitansi jual beli/surat keterangan dari desa) | Belum Diverifikasi | |
| KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA (3) Lokasi yang tertera pada dokumen Hak Atas Tanah sesuai dengan lokasi kebun yang diusahakan, serta sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). | Belum Diverifikasi | |
| KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA (4) Lokasi tidak tumpang tindih dengan perizinan lain yang sudah lebih dahulu ada alas hak tanahnya. | Belum Diverifikasi | |
| KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA (1) Tersedia hasil identifikasi areal sengketa dalam bentuk peta lahan/ sketsa yang menjadi sengketa. | Belum Diverifikasi | |
| KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA (2) Tersedia dokumen kesepakatan terkait penyelesaian sengketa dan telah dilaporkan ke instansi terkait dan tanda terimanya. | Belum Diverifikasi | |
| KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA (1) Tersedia dokumen STD-B yang diterbitkan oleh intansi terkait. (Untuk kelompok pekebun maka tersedia STD-B seluruh anggota kelompok). | Belum Diverifikasi | |
| KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA 2) Informasi yang terdapat dalam STD-B sesuai dengan data pekebun yang disertifikasi paling sedikit mencakup: a) Nama pekebun; b) Lokasi kebun; c) Luas lahan berdasarkan hak atas tanah; d)Luas operasional; e) Minimal 3 titik koordinat yang membentuk poligon; f) Komoditas. | Belum Diverifikasi | |
| KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA Tersedia SPPL yang diterbitkan oleh intansi terkait. (untuk kelompok pekebun maka tersedia SPPL seluruh anggota kelompok). | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (1) Tersedia dokumen profil kelembagaan pekebun dan Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART). | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (2) Kelompok pekebun dan gabungan kelompok pekebun terdaftar di Simluhtan. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (3) Pekebun berbadan hukum memiliki paling sedikit: a. Akta Pendirian dari notaris; b. Surat keputusan badan hukum; c. NIB; d. NPWP. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (4) Tersedia dokumen daftar anggota kelembagaan pekebun minimal 20 (dua puluh) orang atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan masyarakatnya. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK Tersedia dokumen rencana kegiatan operasional mencakup kebutuhan sarana produksi, perkiraan produksi, kegiatan pemeliharaan tanaman, pengendalian OPT, panen, pengangkutan TBS, pemeliharaan terasering, drainase, jalan produksi dan lain sebagainya serta rencana peremajaan bila sudah diperlukan. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK Tersedia laporan kegiatan pekebun sesuai dengan dokumen perencanaan kegiatan operasional. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (1) Tersedia laporan secara tertulis kepada kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan kepala dinas kabupaten/kota sebelum melakukan kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan lahan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (2) Tersedia SOP/Petunju k teknis/Instru ksi Kerja terkait pembukaan lahan tanpa bakar sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (3) Tersedia dokumen/re kaman implementasi kegiatan pembukaan lahan tanpa bakar | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (4) Tersedia dokumentasi /rekaman kegiatan penyiapan lahan | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (1) Tersedia surat keterangan penggunaan benih yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (2) Tersedia rekaman menggunaka n benih sesuai dengan standar yang sudah dilepas oleh Pemerintah. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (3) Tersedia rekaman asal benih yang dapat disediakan oleh perusahaan yang bermitra dengan petani swadaya. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK Tersedia dokumen/catat an perbenihan di pekebun dalam bentuk Sertifikat Mutu Benih (SMB) dan catatan penerimaan dan penanaman benih. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (1) Tersedia SOP/Petunju k teknis/Instru ksi Kerja penanaman pada lahan mineral sesuai dengan GAP. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (2) SOP penanaman harus mencakup: (i) pengaturan jumlah tanaman dan jarak tanam sesuai dengan kondisi lapangan dan praktek budi daya perkebunan yang baik. (ii) pembuatan terasering untuk lahan miring. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (3) Tersedia rekaman penanaman yang sesuai dengan SOP/Petunju k teknis/Instru ksi Kerja. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (1) Tersedia SOP/Petunju k teknis/Instru ksi Kerja penanaman pada lahan gambut sesuai dengan GAP. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (2) Tersedia dokumen rekaman penanaman pada lahan gambut. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (3) Tersedia dokumen yang menunjukkan bahwa Lapisan tanah mineral dibawah gambut bukan pasir kuarsa atau tanah sulfat masam dan pada lahan gambut dengan tingkat kematangan matang (saprik). Proporsi areal lahan dengan ketebalan gambutnya kurang dari 3 meter minimal 70% dari luas areal yang diusahakan. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (4) Tersedia dokumen pengaturan jumlah tanaman dan jarak tanam sesuai dengan kondisi lapangan dan praktek budi daya perkebunan terbaik. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (5) Tersedia dokumen adanya tanaman penutup tanah. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (6) Tersedia dokumen pengaturan tinggi air tanah antara 60 – 80 cm dengan pembuatan tata air kebun (saluran cacing) untuk menghambat emisi CO2 dari lahan gambut. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pemeliharaan tanaman, mencakup: a. sanitasi kebun, b. pemupukan, c. penyemprotan d.pemeliharaan piringan, e.pemangkasan/pruning, f.pemeliharaan tanaman penutup tanah/cover crop. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (2) Tersedia dokumen implementasi pemeliharaa n tanaman sesuai dengan GAP. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pengamatan dan pengendalian OPT sesuai dengan PHT. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (2) Tersedia dokumen pestisida yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (1) Tersedia sarana pengendalian OPT sesuai dengan petunjuk teknis, mencakup ruang penyimpanan alat dan bahan kimia. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (2) Pekebun telah mengikuti pelatihan pengendalian OPT dibuktikan dengan sertifikat. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (1) Tersedia SOP/Petunju k teknis/Instru ksi Kerja penanganan limbah pestisida. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (2) Tersedia rekaman implementasi penanganan limbah pestisida. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pelaksanaan pemanenan dan kriteria TBS matang panen sesuai dengan peraturan perundangan terkait pedoman budidaya kelapa sawit. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (3) Tersedia dokumen implementasi pelaksanaan pemanenan sesuai dengan dengan peraturan perundangan terkait pedoman budi daya kelapa sawit. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pengangkutan TBS ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) sesuai dengan petunjuk teknis. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (2) Tersedia dokumen implementasi pengangkutan TBS dari Tempat Pengumpula n Hasil sampai ke Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) sesuai dengan SOP atau Instruksi kerja. | Belum Diverifikasi | |
| PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK (3) Tersedia rekaman kualitas TBS tetap baik walaupun ada jarak kebun ke pabrik pengolahan. | Belum Diverifikasi | |
| PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pengolaan lingkungan. | Belum Diverifikasi | |
| PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI Tersedia laporan pelaksanaan penerapan SPPL dan bukti penyampaian laporan kepada instansi terkait. | Belum Diverifikasi | |
| PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (1) Tersedia dokumen SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pencegahaan dan penanggulangan kebakaran. | Belum Diverifikasi | |
| PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (2) Tersedia dokumen yg berisi tentang informasi areal yang rawan kebakaran. | Belum Diverifikasi | |
| PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (3) Tersedia peralatan untuk mencegah dan menanggula ngi kebakaran. | Belum Diverifikasi | |
| PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (4) Tersedia dokumen implementasi simulasi tanggap darurat kebakaran secara periodik. | Belum Diverifikasi | |
| PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI 1) Tersedia hasil identifikasi satwa dan tumbuhan di lokasi kebun dan sekitar kebun. | Belum Diverifikasi | |
| PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (2) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja perlindungan satwa dan tumbuhan langka yang teridentifikasi ada di lokasi kebun dan sekitar kebun. | Belum Diverifikasi | |
| PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (3) Tidak terdapat satwa langka yang ditangkap oleh pekebun/pekerja pekebun, atau tidak ada pekebun yang memelihara satwa liar sesuai dengan peraturan yang berlaku. | Belum Diverifikasi | |
| PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI Tersedia Daftar satwa dan tumbuhan langka yang ditemukan dalam areal lokasi kebun dan sekitar kebun. | Belum Diverifikasi | |
| TRANSPARANSI Tersedia catatan penjualan TBS seluruh anggota kelembagaan pekebun, paling sedikit mencakup: a. Nama; b. Asal kebun; c. Volume TBS. | Belum Diverifikasi | |
| TRANSPARANSI Tersedia infomasi harga acuan TBS dari Pemerintah atau kesepakatan harga sesuai perjanjian kerja sama. | Belum Diverifikasi | |
| TRANSPARANSI (1) Tersedia catatan realisasi harga penjualan TBS. | Belum Diverifikasi | |
| TRANSPARANSI (2) Tersedia Bukti Pembayaran TBS oleh Kelembagaan Pekebun kepada Pekebun. | Belum Diverifikasi | |
| TRANSPARANSI Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pelayanan informasi internal dan eksternal. | Belum Diverifikasi | |
| TRANSPARANSI Tersedia dokumen pelaksanaan pelayanan informasi internal dan eksternal. | Belum Diverifikasi | |
| PENINGKATAN USAHA SECARA BERKELANJUTAN Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja audit internal yang disepakati oleh kelembagaan pekebun. | Belum Diverifikasi | |
| PENINGKATAN USAHA SECARA BERKELANJUTAN 1) Tersedia dokumen rekaman hasil penilaian audit internal untuk mengidentifikasi pemenuhan penerapan ISPO. | Belum Diverifikasi | |
| PENINGKATAN USAHA SECARA BERKELANJUTAN (2) Tersedia laporan perbaikan atas ketidaksesuaian hasil audit internal. | Belum Diverifikasi | |
| PENINGKATAN USAHA SECARA BERKELANJUTAN Tersedia rencana peningkatan produksi, produktivitas, sumber daya manusia dan/atau upaya peningkatan usaha kelapa sawit berkelanjutan lainnya. | Belum Diverifikasi | |
| PENINGKATAN USAHA SECARA BERKELANJUTAN Tersedia dokumen hasil pelaksanaan peningkatan produksi, produktivitas, sumber daya manusia dan/atau upaya peningkatan usaha kelapa sawit berkelanjutan lainnya. | Belum Diverifikasi |