| Standar | Metode | Status | AI Note / Catatan / Temuan |
|---|
KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA 1.1 Legalitas Lahan(1) Tersedia dokumen hak atas tanah atau bukti penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah (HGU, SHM, akta jual beli tanah, girik, surat penguasaan fisik bidang
tanah, atau bukti kepemilikan lainnya) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, terdapat file terkait legalitas lahan (DOK 1.pdf) dan dokumen STDB (JUMARSE 2 PERSIL.pdf) yang berpotensi menjadi bukti hak atas tanah atau dasar penguasaan fisik. Namun, perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap isi dokumen tersebut untuk memastikan apakah dokumen tersebut memenuhi kriteria sebagai bukti hak atas tanah yang sah sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dokumen SPPL dan SOP tidak relevan langsung dengan bukti kepemilikan tanah.
bukti_yang_perlu_dicek: Isi dan keabsahan dokumen DOK 1.pdf (Legalitas Lahan), JUMARSE 2 PERSIL.pdf (STDB), serta apakah dokumen tersebut diterbitkan oleh instansi berwenang dan memenuhi persyaratan hukum.
potensi_temuan: Jika dokumen yang ada tidak memenuhi persyaratan legalitas atau tidak lengkap, pekebun berpotensi tidak memenuhi norma kepemilikan hak atas tanah sesuai standar ISPO. |
KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA 1.1 Legalitas Lahan(2) Nama yang tertera pada dokumen Hak Atas Tanah sesuai dengan nama pekebun yang disertifikasi. Jika terdapat jual/beli, waris atau kegiatan lainnya yang menyebabkan peralihan kepemilikan lahan, Pekebun harus menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah (kuitansi jual beli/surat keterangan dari desa) Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, belum ada informasi yang jelas dan eksplisit mengenai kesesuaian nama pada Hak Atas Tanah dengan nama pekebun yang disertifikasi. Dokumen legalitas lahan (DOK 1.pdf) perlu diperiksa lebih detail untuk memastikan apakah nama pemegang hak sesuai atau terdapat bukti peralihan hak atas tanah seperti kuitansi jual beli atau surat keterangan dari desa. Tanpa konfirmasi ini, kepemilikan lahan belum dapat dipastikan memenuhi norma ISPO.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Dokumen Hak Atas Tanah yang memuat nama pemegang hak
- Bukti peralihan hak atas tanah (kuitansi jual beli, surat keterangan desa) jika ada perubahan kepemilikan
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah jika tidak ada dokumen hak atas tanah
potensi_temuan:
- Ketidaksesuaian nama pemegang hak tanah dengan nama pekebun yang disertifikasi
- Tidak adanya bukti peralihan hak atas tanah pada kasus jual/beli atau waris
- Risiko legalitas lahan yang tidak jelas yang dapat berdampak pada sertifikasi ISPO |
KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA 1.1 Legalitas Lahan(3) Lokasi yang tertera pada dokumen Hak Atas Tanah sesuai dengan lokasi kebun yang diusahakan, serta sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW). Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan:
Dokumen yang disediakan menunjukkan adanya dokumen legalitas lahan (DOK 1.pdf) dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPL JUMARSE 1.pdf), serta dokumen STDB (JUMARSE 2 PERSIL.pdf). Namun, tidak terdapat informasi eksplisit dalam ringkasan dokumen mengenai kesesuaian lokasi yang tertera pada dokumen hak atas tanah dengan lokasi kebun yang diusahakan maupun kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih mendalam terhadap dokumen legalitas lahan dan peta RTRW untuk memastikan kesesuaian tersebut.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Dokumen Hak Atas Tanah lengkap dan peta lokasi kebun yang diusahakan
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPL) dan validitasnya
- Peta RTRW wilayah terkait untuk memastikan kesesuaian penggunaan lahan
- Dokumen STDB yang menunjukkan batas dan lokasi persil tanah
potensi_temuan:
- Ketidaksesuaian antara lokasi kebun yang diusahakan dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen hak atas tanah
- Penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan RTRW yang berlaku
- Dokumen penguasaan fisik yang tidak lengkap atau tidak sah secara hukum
- Risiko legalitas lahan yang dapat berdampak pada keberlanjutan usaha pekebun dan kepatuhan terhadap ISPO |
KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA 1.1 Legalitas Lahan(4) Lokasi tidak tumpang tindih dengan perizinan lain yang sudah lebih dahulu ada alas hak tanahnya. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Dokumen yang tersedia menunjukkan adanya bukti penguasaan fisik dan legalitas lahan, namun belum jelas apakah lokasi pekebun benar-benar tidak tumpang tindih dengan perizinan lain yang sudah lebih dahulu memiliki alas hak tanah. Informasi terkait status tumpang tindih belum cukup lengkap atau eksplisit dalam dokumen yang disediakan.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Dokumen legalitas lahan secara lengkap dan validasi tanggal penerbitan alas hak tanah.
- Peta lokasi lahan yang menunjukkan batas-batas bidang tanah dan perbandingan dengan peta perizinan lain di wilayah yang sama.
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dari pekebun dan dokumen pendukung terkait.
- Data atau informasi dari instansi berwenang mengenai status perizinan dan alas hak tanah di lokasi tersebut.
potensi_temuan:
- Kemungkinan adanya tumpang tindih lokasi dengan perizinan lain yang sudah lebih dahulu ada alas haknya.
- Risiko ketidakjelasan status kepemilikan atau penguasaan lahan yang dapat berdampak pada kepatuhan ISPO.
- Kebutuhan untuk memperjelas dan melengkapi dokumen legalitas agar memenuhi norma ISPO terkait parameter lokasi. |
KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA 1.2 Sengketa Lahan dan Sengketa Lainnya Terkait dengan Usaha Perkebunan(1) Tersedia hasil identifikasi areal sengketa dalam bentuk peta lahan/ sketsa yang menjadi sengketa. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi Lebih Lanjut
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, belum ditemukan bukti eksplisit berupa peta lahan atau sketsa yang mengidentifikasi areal sengketa secara jelas. SOP dan dokumen legalitas yang ada tidak secara spesifik menunjukkan adanya hasil identifikasi sengketa dalam bentuk peta atau sketsa. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih mendalam terhadap dokumen terkait identifikasi sengketa lahan.
bukti_yang_perlu_dicek: Dokumen peta lahan atau sketsa sengketa, laporan hasil identifikasi sengketa, dokumen penyelesaian sengketa yang disepakati, serta dokumen pendukung lain yang secara spesifik memuat peta/sketsa sengketa.
potensi_temuan: Risiko ketidakpatuhan terhadap norma ISPO terkait penyelesaian sengketa lahan apabila tidak tersedia hasil identifikasi sengketa dalam bentuk peta/sketsa, yang dapat berdampak pada proses audit dan validitas pengelolaan lahan pekebun. |
KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA 1.2 Sengketa Lahan dan Sengketa Lainnya Terkait dengan Usaha Perkebunan(2) Tersedia dokumen kesepakatan terkait penyelesaian sengketa dan telah dilaporkan ke instansi terkait dan tanda terimanya. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, belum ditemukan dokumen kesepakatan penyelesaian sengketa lahan maupun sengketa lainnya yang secara eksplisit menunjukkan adanya penyelesaian sengketa dan pelaporan ke instansi terkait beserta tanda terimanya. Dokumen yang ada lebih banyak terkait SOP pencegahan kebakaran, dokumen lingkungan, dan legalitas lahan secara umum, namun tidak spesifik pada penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah dokumen kesepakatan penyelesaian sengketa telah dibuat dan dilaporkan sesuai ketentuan.
bukti_yang_perlu_dicek: Dokumen kesepakatan penyelesaian sengketa lahan atau sengketa lainnya, surat pelaporan ke instansi terkait, dan tanda terima pelaporan tersebut.
potensi_temuan: Tidak adanya dokumen kesepakatan penyelesaian sengketa dan bukti pelaporan ke instansi terkait dapat mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap persyaratan ISPO terkait penyelesaian sengketa lahan. |
KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA 1.3 Pendaftaran Usaha Perkebunan(1) Tersedia dokumen STD-B yang diterbitkan oleh intansi terkait. (Untuk kelompok pekebun maka tersedia STD-B seluruh anggota kelompok). Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Terdapat dokumen berlabel STDB (JUMARSE 2 PERSIL.pdf) yang menunjukkan adanya Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, namun perlu dipastikan bahwa dokumen tersebut valid, masih berlaku, dan mencakup seluruh anggota kelompok pekebun sesuai ketentuan. Selain itu, perlu dicek apakah dokumen tersebut diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
bukti_yang_perlu_dicek: Keaslian dan masa berlaku dokumen JUMARSE 2 PERSIL.pdf, cakupan anggota kelompok pekebun dalam dokumen STDB, serta kesesuaian penerbit dokumen dengan instansi terkait.
potensi_temuan: Jika dokumen STDB tidak lengkap untuk seluruh anggota kelompok atau tidak valid, maka kelompok pekebun dapat dinilai tidak memenuhi persyaratan kepemilikan STDB sesuai norma ISPO. |
KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA 1.3 Pendaftaran Usaha Perkebunan2) Informasi yang terdapat dalam STD-B sesuai dengan data pekebun yang disertifikasi paling sedikit mencakup:
a) Nama pekebun; b) Lokasi kebun; c) Luas lahan berdasarkan hak atas tanah; d)Luas operasional;
e) Minimal 3 titik koordinat yang membentuk poligon; f) Komoditas. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Dokumen STDB (JUMARSE 2 PERSIL.pdf) telah tersedia dan dikategorikan sebagai Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk budi daya. Namun, perlu dilakukan pengecekan lebih mendalam untuk memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam STDB tersebut sesuai dengan data pekebun yang disertifikasi, terutama terkait nama pekebun, lokasi kebun, luas lahan berdasarkan hak atas tanah, luas operasional, minimal 3 titik koordinat yang membentuk poligon, dan komoditas.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Detail isi dokumen JUMARSE 2 PERSIL.pdf (STDB) untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data.
- Data pekebun yang disertifikasi (misalnya data internal audit atau data registrasi pekebun).
- Dokumen legalitas lahan (DOK 1.pdf) untuk cross-check luas lahan dan lokasi.
- Peta atau koordinat kebun yang mungkin tersedia dalam dokumen pendukung.
potensi_temuan:
- Ketidaksesuaian antara data dalam STDB dengan data pekebun yang disertifikasi, seperti perbedaan nama pekebun, lokasi, luas lahan, atau koordinat.
- Informasi yang tidak lengkap pada STDB, misalnya kurang dari 3 titik koordinat atau tidak mencantumkan komoditas.
- Perbedaan luas operasional yang dapat mempengaruhi validitas sertifikasi. |
KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA 1.4 Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan Poktan/Gapoktan/Koperasi/Kelembagaan Pekebun Lainnya wajib melaksana-kan persyaratan dan wajib memiliki Surat Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL)Tersedia SPPL yang diterbitkan oleh intansi terkait. (untuk kelompok pekebun maka tersedia SPPL seluruh anggota
kelompok). Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Tersedia dokumen SPPL yang diterbitkan oleh instansi terkait untuk pekebun JUMARSE 1, namun perlu dipastikan bahwa SPPL tersebut mencakup seluruh anggota kelompok pekebun jika audit dilakukan pada tingkat kelompok. Selain itu, perlu dicek keabsahan dan masa berlaku SPPL tersebut sesuai ketentuan.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Keaslian dan masa berlaku SPPL JUMARSE 1.pdf
- Apakah SPPL mencakup seluruh anggota kelompok pekebun (jika audit kelompok)
- SOP 029 sebagai referensi pengelolaan lingkungan terkait kebakaran lahan
potensi_temuan:
- SPPL tidak mencakup seluruh anggota kelompok pekebun (jika audit kelompok)
- SPPL sudah kadaluarsa atau tidak diterbitkan oleh instansi yang berwenang
- Ketidaksesuaian antara prosedur pengelolaan lingkungan dalam SOP dengan isi SPPL |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.1 Organisasi Kelembagaan Pekebun(1) Tersedia dokumen profil kelembagaan pekebun dan Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART). Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Dokumen Profil Kelembagaan Pekebun dan AD/ART
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, tidak ditemukan dokumen profil kelembagaan pekebun maupun Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) yang secara eksplisit menunjukkan pembentukan kelembagaan pekebun. Dokumen yang ada lebih banyak terkait SOP kebakaran lahan, dokumen lingkungan, dan legalitas lahan, sehingga perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut apakah dokumen kelembagaan pekebun telah disiapkan dan diketahui oleh pejabat berwenang.
bukti_yang_perlu_dicek: Dokumen profil kelembagaan pekebun, Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART), surat pengesahan atau pengakuan dari pejabat berwenang terkait kelembagaan pekebun.
potensi_temuan: Tidak terpenuhinya persyaratan dokumentasi kelembagaan pekebun sesuai norma ISPO, yang dapat berpotensi menjadi temuan ketidaksesuaian dalam audit. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.1 Organisasi Kelembagaan Pekebun(2) Kelompok pekebun dan gabungan kelompok pekebun terdaftar di Simluhtan. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Dokumen yang tersedia lebih banyak terkait SOP pencegahan kebakaran, dokumen lingkungan (SPPL), dan legalitas lahan, namun tidak ditemukan dokumen kelembagaan pekebun lainnya yang secara eksplisit menunjukkan pengakuan atau persetujuan dari pejabat berwenang. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan keberadaan dokumen kelembagaan pekebun yang valid dan diketahui oleh pejabat berwenang sesuai dengan indikator.
bukti_yang_perlu_dicek: Dokumen kelembagaan pekebun seperti akta pendirian kelompok, surat keputusan pejabat berwenang, atau dokumen resmi lain yang mengesahkan keberadaan dan pengakuan kelembagaan pekebun.
potensi_temuan: Tidak terpenuhinya indikator terkait dokumen kelembagaan pekebun yang diketahui pejabat berwenang dapat berpotensi menjadi temuan ketidaksesuaian dalam audit ISPO, khususnya pada aspek administrasi kelembagaan pekebun. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.1 Organisasi Kelembagaan Pekebun(3) Pekebun berbadan hukum memiliki paling sedikit: a. Akta Pendirian dari notaris;
b. Surat keputusan badan hukum;
c. NIB;
d. NPWP. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Dokumen Kelembagaan
alasan: Berdasarkan parameter, pekebun berbadan hukum harus memiliki dokumen legal seperti Akta Pendirian dari notaris, Surat keputusan badan hukum, NIB, dan NPWP. Namun, dokumen yang tersedia saat ini lebih banyak terkait SOP pencegahan kebakaran, SPPL lingkungan, STDB, dan legalitas lahan, tanpa adanya dokumen kelembagaan pekebun yang eksplisit seperti akta pendirian atau surat keputusan badan hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan kelengkapan dokumen kelembagaan pekebun yang diketahui pejabat berwenang.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Akta Pendirian dari notaris
- Surat keputusan badan hukum
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Dokumen kelembagaan lain yang diakui pejabat berwenang
potensi_temuan: Kekurangan dokumen legalitas badan hukum pekebun yang dapat berpengaruh pada status kepatuhan terhadap persyaratan ISPO. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.1 Organisasi Kelembagaan Pekebun(4) Tersedia dokumen daftar anggota kelembagaan pekebun minimal 20 (dua puluh) orang atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan masyarakatnya. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Dokumen Daftar Anggota Kelembagaan Pekebun
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, belum ditemukan dokumen khusus yang memuat daftar anggota kelembagaan pekebun minimal 20 orang atau dokumen kelembagaan pekebun yang diketahui oleh pejabat berwenang. Dokumen yang ada lebih banyak terkait SOP pencegahan kebakaran, dokumen lingkungan, legalitas lahan, dan STDB, namun tidak secara eksplisit menunjukkan daftar anggota kelembagaan pekebun.
bukti_yang_perlu_dicek: Dokumen resmi yang memuat daftar anggota kelembagaan pekebun minimal 20 orang, surat pengesahan atau pengakuan kelembagaan oleh pejabat berwenang, dan dokumen pendukung terkait struktur organisasi pekebun.
potensi_temuan: Ketidaksesuaian dengan persyaratan ISPO terkait bukti kelembagaan pekebun yang dapat mengindikasikan kurangnya dokumentasi organisasi pekebun yang resmi dan diakui, yang dapat berdampak pada validitas pengelolaan pekebun dalam sertifikasi. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.2 Perencanaan PerkebunanTersedia dokumen rencana kegiatan operasional mencakup kebutuhan sarana produksi, perkiraan produksi, kegiatan pemeliharaan tanaman, pengendalian OPT, panen, pengangkutan TBS, pemeliharaan terasering, drainase, jalan produksi dan lain sebagainya serta rencana peremajaan bila sudah diperlukan. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Dari dokumen yang tersedia, belum ditemukan dokumen rencana kegiatan operasional yang secara spesifik mencakup kebutuhan sarana produksi, perkiraan produksi, kegiatan pemeliharaan tanaman, pengendalian OPT, panen, pengangkutan TBS, pemeliharaan terasering, drainase, jalan produksi, serta rencana peremajaan. Dokumen yang ada lebih banyak terkait SOP pencegahan kebakaran, dokumen lingkungan, legalitas lahan, dan STDB, sehingga perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut apakah dokumen rencana kegiatan operasional sudah disusun dan tersedia.
bukti_yang_perlu_dicek: Dokumen rencana kegiatan operasional yang memuat seluruh aspek operasional pekebun seperti yang dipersyaratkan (misalnya dokumen rencana kerja tahunan atau rencana kerja dan anggaran).
potensi_temuan: Tidak terpenuhinya dokumen rencana kegiatan operasional dapat mengindikasikan kurangnya perencanaan yang terstruktur dalam pengelolaan kebun, yang berpotensi berdampak pada efektivitas pengelolaan sumber daya dan pemenuhan standar ISPO. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.2 Perencanaan PerkebunanTersedia laporan kegiatan pekebun sesuai dengan dokumen perencanaan kegiatan operasional. Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1 | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Tidak Memenuhi
alasan: Tidak ditemukan dokumen laporan kegiatan pekebun dalam evidence yang disediakan. Semua dokumen yang ada berupa SOP, dokumen lingkungan, legalitas lahan, dan STDB, namun tidak ada laporan kegiatan operasional pekebun yang menjadi indikator utama.
bukti_yang_perlu_dicek: Dokumen laporan kegiatan pekebun sesuai dengan dokumen perencanaan kegiatan operasional, seperti laporan harian, mingguan, atau bulanan aktivitas pekebun.
potensi_temuan: Ketidaksesuaian dalam dokumentasi kegiatan operasional pekebun yang dapat berdampak pada ketidakjelasan pelaksanaan kegiatan dan kesulitan dalam melakukan monitoring serta evaluasi sesuai standar ISPO. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.3 Pembukaan dan Pengolahan Lahan(1) Tersedia laporan secara tertulis kepada kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan kepala dinas kabupaten/kota sebelum
melakukan kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan lahan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan:
Dokumen SOP 029 menunjukkan adanya prosedur pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan, yang mendukung mekanisme tanpa bakar. File SPPL JUMARSE 1 kemungkinan merupakan laporan tertulis kepada pihak berwenang terkait kegiatan pembukaan lahan, namun perlu dipastikan apakah laporan tersebut disampaikan sebelum kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan lahan. Dokumen lain seperti STDB dan legalitas lahan mendukung aspek kepemilikan dan pengelolaan lahan, namun belum secara eksplisit menunjukkan rekaman kegiatan pembukaan dan pengolahan lahan tanpa bakar serta bukti laporan resmi kepada kepala desa dan kepala dinas kabupaten/kota.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Tanggal dan isi laporan tertulis (SPPL JUMARSE 1) kepada kepala desa dan kepala dinas kabupaten/kota, apakah disampaikan sebelum kegiatan pembukaan/pengolahan lahan.
- Rekaman atau dokumentasi kegiatan pembukaan dan pengolahan lahan tanpa bakar.
- SOP atau instruksi kerja terkait pembukaan lahan tanpa bakar dan operasional perkebunan (konfirmasi kesesuaian SOP 029 dengan kaidah tanpa bakar).
- Bukti rekaman kegiatan penyiapan lahan (foto, laporan harian, atau dokumen pendukung lainnya).
potensi_temuan:
- Tidak adanya bukti laporan tertulis yang disampaikan sebelum kegiatan pembukaan/pengolahan lahan kepada kepala desa dan kepala dinas kabupaten/kota.
- Ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan SOP terkait pembukaan lahan tanpa bakar.
- Tidak adanya rekaman atau bukti pelaksanaan pembukaan dan pengolahan lahan tanpa bakar sesuai prosedur.
- Potensi pelanggaran terhadap peraturan perundangan terkait pembukaan lahan dan pengelolaan kebakaran lahan. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.3 Pembukaan dan Pengolahan Lahan(2) Tersedia SOP/Petunju k teknis/Instru ksi Kerja terkait pembukaan lahan tanpa bakar sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi dan Pendalaman
alasan: Tersedia dokumen SOP terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan (SOP 029) yang mengindikasikan adanya mekanisme pembukaan lahan tanpa bakar. Namun, perlu dipastikan apakah SOP tersebut secara spesifik mengatur kaidah pembukaan lahan baru dan operasional perkebunan tanpa bakar sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Selain itu, perlu dicek implementasi dan bukti pelaksanaan di lapangan. Dokumen pendukung lain seperti SPPL dan legalitas lahan perlu dikaji untuk memastikan kesesuaian dengan norma yang berlaku.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Isi lengkap SOP 029 terkait prosedur pembukaan lahan tanpa bakar
- Bukti pelaksanaan di lapangan (laporan monitoring, foto, atau catatan kegiatan)
- Dokumen SPPL dan legalitas lahan yang mendukung kepatuhan terhadap peraturan lingkungan
- Bukti pelatihan atau sosialisasi kepada pekebun tentang mekanisme tanpa bakar
potensi_temuan:
- SOP yang ada belum secara spesifik mengatur pembukaan lahan tanpa bakar sesuai perundangan
- Implementasi mekanisme tanpa bakar belum konsisten atau terdokumentasi dengan baik
- Adanya risiko pembukaan lahan dengan cara pembakaran yang tidak sesuai ketentuan
- Kesenjangan antara dokumen dan praktik di lapangan terkait pengelolaan pembukaan lahan baru tanpa bakar |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.3 Pembukaan dan Pengolahan Lahan(3) Tersedia dokumen/re kaman implementasi kegiatan pembukaan lahan tanpa bakar Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1 | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Terdapat dokumen SOP terkait pencegahan kebakaran lahan yang mengindikasikan adanya mekanisme pembukaan lahan tanpa bakar. Namun, belum jelas apakah dokumen tersebut diimplementasikan secara konsisten oleh pekebun dan apakah terdapat rekaman kegiatan pembukaan lahan tanpa bakar secara spesifik. Dokumen SPPL dan legalitas lahan mendukung aspek kepatuhan lingkungan, tetapi bukti pelaksanaan operasional tanpa bakar perlu diperkuat.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Catatan atau laporan kegiatan pembukaan lahan tanpa bakar (misalnya log aktivitas lapangan, foto dokumentasi, atau laporan monitoring)
- Bukti pelatihan atau sosialisasi kepada pekebun mengenai SOP pembukaan lahan tanpa bakar
- Bukti pengawasan dan evaluasi penerapan SOP di lapangan
potensi_temuan:
- Ketidaksesuaian antara prosedur tertulis dan praktik di lapangan terkait pembukaan lahan tanpa bakar
- Kurangnya dokumentasi atau rekaman kegiatan pembukaan lahan tanpa bakar yang dapat mengindikasikan risiko pembakaran lahan
- Potensi pelanggaran terhadap kaidah ISPO jika mekanisme tanpa bakar tidak diterapkan secara efektif |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.3 Pembukaan dan Pengolahan Lahan(4) Tersedia dokumentasi /rekaman kegiatan penyiapan lahan Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1 | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Terdapat dokumen SOP terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan yang menunjukkan adanya mekanisme pengelolaan tanpa bakar. Namun, belum ada bukti yang jelas mengenai penerapan mekanisme tersebut dalam kegiatan penyiapan lahan baru secara spesifik. Dokumen legalitas dan SPPL mendukung aspek lingkungan, tetapi perlu konfirmasi apakah prosedur operasional tanpa bakar benar-benar diterapkan di lapangan.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Catatan atau laporan pelaksanaan penyiapan lahan baru yang menunjukkan penerapan mekanisme tanpa bakar
- Bukti pelatihan atau sosialisasi kepada pekerja terkait SOP pencegahan kebakaran
- Dokumentasi inspeksi atau monitoring lapangan selama pembukaan lahan
potensi_temuan:
- Ketidaksesuaian antara prosedur tertulis dan praktik di lapangan terkait pembukaan lahan tanpa bakar
- Tidak adanya bukti penerapan mekanisme pencegahan kebakaran secara konsisten
- Risiko pelanggaran terhadap kaidah pembukaan lahan baru yang ramah lingkungan dan sesuai ISPO |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.4 Perbenihan
Untuk mendukung produktivitas tanaman dari Pekebun, benih yang digunakan harus berasal dari sumber benih yang telah mendapat rekomendasi dari pemerintah.(1) Tersedia surat keterangan penggunaan benih yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Dokumen
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, tidak ditemukan surat keterangan penggunaan benih yang secara eksplisit diterbitkan oleh instansi berwenang atau bukti bahwa benih yang digunakan berasal dari produsen benih dengan Izin Usaha Produksi Benih (IUPB) yang diakui oleh Kementerian Pertanian. Dokumen yang ada lebih terkait dengan SOP pencegahan kebakaran, SPPL lingkungan, legalitas lahan, dan STDB, sehingga belum memenuhi norma penggunaan benih sesuai standar pemerintah.
bukti_yang_perlu_dicek: Surat keterangan penggunaan benih dari instansi berwenang, dokumen IUPB produsen benih, faktur pembelian benih dari produsen berizin, atau dokumen lain yang membuktikan penggunaan benih sesuai standar pemerintah.
potensi_temuan: Risiko ketidaksesuaian penggunaan benih yang tidak memenuhi standar pemerintah, yang dapat berdampak pada kualitas tanaman dan kepatuhan terhadap regulasi ISPO. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.4 Perbenihan
Untuk mendukung produktivitas tanaman dari Pekebun, benih yang digunakan harus berasal dari sumber benih yang telah mendapat rekomendasi dari pemerintah.(2) Tersedia rekaman menggunaka n benih sesuai dengan standar yang sudah dilepas oleh Pemerintah. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lebih Lanjut
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, belum ditemukan bukti langsung yang menunjukkan penggunaan benih dari produsen benih berizin usaha produksi benih (IUPB) yang diakui oleh Kementerian Pertanian. Dokumen yang ada lebih banyak terkait SOP kebakaran lahan, legalitas lahan, dan dokumen lingkungan, sehingga perlu dilakukan pengecekan tambahan terhadap dokumen pembelian atau sertifikat benih.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Dokumen pembelian benih atau faktur dari produsen benih berizin (IUPB)
- Sertifikat IUPB dari produsen benih yang digunakan
- Catatan atau rekaman penggunaan benih di lapangan yang menunjukkan asal benih sesuai standar pemerintah
potensi_temuan:
- Penggunaan benih tanpa izin usaha produksi benih (IUPB) yang dapat menimbulkan ketidaksesuaian dengan standar ISPO
- Risiko penggunaan benih yang tidak memenuhi standar kualitas dan legalitas pemerintah sehingga dapat mempengaruhi keberlanjutan dan sertifikasi pekebun. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.4 Perbenihan
Untuk mendukung produktivitas tanaman dari Pekebun, benih yang digunakan harus berasal dari sumber benih yang telah mendapat rekomendasi dari pemerintah.(3) Tersedia rekaman asal benih yang dapat disediakan oleh perusahaan yang bermitra dengan petani swadaya. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, belum ditemukan bukti langsung yang menunjukkan adanya rekaman asal benih dari produsen benih berizin (IUPB) yang diakui oleh Kementerian Pertanian. Dokumen yang ada lebih terkait dengan SOP pencegahan kebakaran, legalitas lahan, dan dokumen lingkungan, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap dokumen terkait asal benih.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Dokumen atau sertifikat IUPB dari produsen benih yang menjadi mitra petani swadaya
- Rekaman pembelian atau distribusi benih dari produsen berizin
- Bukti pengiriman atau penerimaan benih oleh pekebun
potensi_temuan:
- Tidak adanya bukti penggunaan benih dari produsen berizin dapat menjadi temuan ketidaksesuaian terhadap standar ISPO terkait penggunaan benih yang sah dan terverifikasi.
- Risiko penggunaan benih tidak resmi yang dapat mempengaruhi kualitas dan legalitas produksi pekebun. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.4 Perbenihan
Untuk mendukung produktivitas tanaman dari Pekebun, benih yang digunakan harus berasal dari sumber benih yang telah mendapat rekomendasi dari pemerintah.Tersedia dokumen/catat an perbenihan di pekebun dalam bentuk Sertifikat Mutu Benih (SMB) dan catatan penerimaan dan penanaman benih. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, tidak ditemukan dokumen atau catatan yang secara eksplisit menunjukkan adanya Sertifikat Mutu Benih (SMB) maupun catatan penerimaan dan penanaman benih yang menjadi bukti asal benih. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap dokumen perbenihan di pekebun untuk memastikan kepemilikan catatan asal benih sesuai dengan indikator ISPO.
bukti_yang_perlu_dicek: Sertifikat Mutu Benih (SMB), catatan penerimaan benih, catatan penanaman benih di pekebun.
potensi_temuan: Tidak terpenuhinya indikator catatan asal benih dapat berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian terhadap standar ISPO terkait dokumentasi asal benih, yang berdampak pada traceability dan pengelolaan benih yang kurang transparan. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.5 Penanaman pada Lahan Mineral dan/atau penanaman pada lahan gambut
Pekebun swadaya dalam melakukan penanaman harus sesuai baku teknis dalam mendukung produktivitas tanaman.(1) Tersedia SOP/Petunju k teknis/Instru ksi Kerja penanaman pada lahan mineral sesuai dengan GAP. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Dokumen yang tersedia tidak secara eksplisit menunjukkan adanya SOP, petunjuk teknis, atau instruksi kerja khusus terkait penanaman pada lahan mineral yang sesuai dengan Good Agriculture Practices (GAP). SOP yang ditemukan lebih berfokus pada pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan, sementara dokumen lain terkait legalitas dan lingkungan, tanpa indikasi prosedur teknis penanaman. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada dokumen teknis penanaman yang memenuhi standar GAP.
bukti_yang_perlu_dicek: SOP atau petunjuk teknis/instruksi kerja yang secara spesifik mengatur mekanisme penanaman pada lahan mineral sesuai GAP, dokumen pelatihan atau rekaman implementasi SOP tersebut di lapangan.
potensi_temuan: Tidak adanya SOP atau instruksi kerja penanaman pada lahan mineral sesuai GAP dapat menjadi temuan ketidaksesuaian terhadap persyaratan ISPO terkait mekanisme penanaman yang standar dan terdokumentasi. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.5 Penanaman pada Lahan Mineral dan/atau penanaman pada lahan gambut
Pekebun swadaya dalam melakukan penanaman harus sesuai baku teknis dalam mendukung produktivitas tanaman.(2) SOP penanaman harus mencakup:
(i) pengaturan jumlah tanaman dan jarak tanam sesuai dengan kondisi lapangan dan praktek budi daya perkebunan yang baik.
(ii) pembuatan terasering untuk lahan miring. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi dan Pelengkapan Dokumen SOP Penanaman
alasan:
Dokumen yang tersedia tidak menunjukkan adanya SOP khusus yang mengatur mekanisme penanaman, terutama terkait pengaturan jumlah tanaman, jarak tanam sesuai kondisi lapangan, dan pembuatan terasering untuk lahan miring. SOP 029 yang ada lebih berfokus pada pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan, bukan pada aspek teknis penanaman. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut apakah pekebun memiliki SOP penanaman yang sesuai dengan Good Agriculture Practices (GAP) yang mencakup parameter yang diminta.
bukti_yang_perlu_dicek:
- SOP penanaman yang mengatur jumlah tanaman dan jarak tanam sesuai kondisi lapangan
- Dokumen atau catatan pelaksanaan terasering pada lahan miring
- Bukti pelaksanaan dan monitoring penerapan SOP penanaman di lapangan
potensi_temuan:
- Tidak adanya SOP penanaman yang lengkap dan sesuai GAP
- Praktik penanaman yang tidak sesuai dengan standar, misalnya jarak tanam yang tidak tepat atau tidak ada terasering pada lahan miring
- Risiko degradasi lahan akibat praktik penanaman yang kurang tepat |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.5 Penanaman pada Lahan Mineral dan/atau penanaman pada lahan gambut
Pekebun swadaya dalam melakukan penanaman harus sesuai baku teknis dalam mendukung produktivitas tanaman.(3) Tersedia rekaman penanaman yang sesuai dengan SOP/Petunju k teknis/Instru ksi Kerja. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Dokumen yang tersedia saat ini tidak secara spesifik menunjukkan adanya rekaman penanaman yang sesuai dengan SOP, petunjuk teknis, atau instruksi kerja terkait mekanisme penanaman di lahan mineral sesuai Good Agriculture Practices (GAP). SOP yang ada lebih berfokus pada pencegahan kebakaran lahan, sedangkan dokumen lain seperti SPPL, STDB, dan legalitas lahan tidak langsung berkaitan dengan rekaman penanaman. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap dokumen rekaman penanaman yang spesifik dan sesuai dengan SOP atau instruksi kerja yang berlaku.
bukti_yang_perlu_dicek: Rekaman penanaman (catatan lapangan, laporan kegiatan, formulir monitoring) yang secara eksplisit mengikuti SOP atau petunjuk teknis penanaman; dokumen instruksi kerja terkait mekanisme penanaman di lahan mineral; bukti penerapan GAP dalam penanaman.
potensi_temuan: Tidak terpenuhinya rekaman penanaman sesuai SOP dapat mengindikasikan ketidaksesuaian dengan Good Agriculture Practices, yang berpotensi menimbulkan risiko manajemen lahan yang kurang optimal dan ketidakteraturan dalam pelaksanaan kegiatan penanaman. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.5 Penanaman pada Lahan Mineral dan/atau penanaman pada lahan gambut
Pekebun swadaya dalam melakukan penanaman harus sesuai baku teknis dalam mendukung produktivitas tanaman.(1) Tersedia SOP/Petunju k teknis/Instru ksi Kerja penanaman pada lahan gambut sesuai dengan GAP. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi dan Klarifikasi
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, terdapat SOP terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan (SOP 029), namun tidak ditemukan dokumen yang secara spesifik merupakan SOP, petunjuk teknis, atau instruksi kerja penanaman pada lahan gambut yang mengacu pada GAP. Hal ini menunjukkan belum ada mekanisme tertulis yang jelas mengenai penanaman di lahan gambut sesuai dengan ketentuan ISPO.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Apakah terdapat SOP atau petunjuk teknis lain yang secara khusus mengatur penanaman di lahan gambut sesuai GAP yang belum diserahkan?
- Konfirmasi dari manajemen pekebun terkait mekanisme penanaman di lahan gambut dan dokumen pendukungnya.
- Verifikasi kesesuaian SOP pencegahan kebakaran dengan ketentuan GAP untuk lahan gambut.
potensi_temuan: Tidak terpenuhinya persyaratan dokumentasi SOP/petunjuk teknis penanaman di lahan gambut sesuai GAP, yang dapat berpotensi menjadi temuan ketidaksesuaian dalam audit ISPO. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.5 Penanaman pada Lahan Mineral dan/atau penanaman pada lahan gambut
Pekebun swadaya dalam melakukan penanaman harus sesuai baku teknis dalam mendukung produktivitas tanaman.(2) Tersedia dokumen rekaman penanaman pada lahan gambut. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu verifikasi lebih lanjut
alasan: Dokumen yang tersedia menunjukkan adanya SOP terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan serta dokumen legalitas dan SPPL, namun belum ditemukan dokumen rekaman khusus yang secara eksplisit mengatur mekanisme penanaman pada lahan gambut sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa praktik penanaman sudah sesuai dengan ketentuan ISPO dan peraturan lingkungan terkait lahan gambut.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Dokumen rekaman penanaman pada lahan gambut yang spesifik (misalnya rencana kerja, catatan pelaksanaan, atau laporan monitoring penanaman di lahan gambut)
- Peraturan atau pedoman teknis yang dijadikan acuan dalam mekanisme penanaman di lahan gambut
- Bukti pelaksanaan sesuai SOP yang ada terkait pengelolaan lahan gambut
potensi_temuan:
- Tidak adanya dokumen rekaman penanaman yang mengacu pada peraturan lahan gambut dapat menimbulkan risiko ketidaksesuaian dengan standar ISPO dan peraturan lingkungan, khususnya terkait pengelolaan lahan gambut yang rentan terhadap kerusakan dan kebakaran.
- Potensi kurangnya mekanisme pengendalian risiko kebakaran dan degradasi lahan gambut jika SOP yang ada tidak diikuti atau tidak lengkap dalam konteks penanaman. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.5 Penanaman pada Lahan Mineral dan/atau penanaman pada lahan gambut
Pekebun swadaya dalam melakukan penanaman harus sesuai baku teknis dalam mendukung produktivitas tanaman.(3) Tersedia dokumen yang menunjukkan bahwa Lapisan tanah mineral dibawah gambut bukan pasir kuarsa atau tanah sulfat masam dan pada lahan gambut dengan tingkat kematangan matang (saprik). Proporsi areal lahan dengan ketebalan gambutnya kurang dari 3 meter minimal 70% dari luas areal yang diusahakan. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Tambahan
alasan:
- Dokumen yang tersedia saat ini belum secara eksplisit menunjukkan adanya analisis atau verifikasi lapisan tanah mineral di bawah gambut, khususnya terkait jenis tanah (bukan pasir kuarsa atau tanah sulfat masam) dan tingkat kematangan gambut (saprik).
- Tidak ditemukan dokumen yang secara langsung mengatur atau mendokumentasikan mekanisme penanaman pada lahan gambut yang mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku sesuai indikator.
- Perlu adanya dokumen teknis atau hasil survei tanah yang mendukung parameter ketebalan gambut dan karakteristik lapisan tanah mineral di bawahnya.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Hasil survei tanah atau laporan laboratorium yang menunjukkan jenis lapisan tanah mineral di bawah gambut.
- Dokumen teknis atau pedoman mekanisme penanaman di lahan gambut yang mengacu pada peraturan ISPO atau peraturan terkait.
- Data atau peta ketebalan gambut yang menunjukkan proporsi areal dengan ketebalan gambut kurang dari 3 meter minimal 70%.
potensi_temuan:
- Ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan dokumentasi terkait karakteristik lapisan tanah mineral di bawah gambut.
- Mekanisme penanaman yang belum sepenuhnya mengacu pada peraturan yang berlaku, berpotensi menimbulkan risiko lingkungan dan ketidakpatuhan terhadap standar ISPO. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.5 Penanaman pada Lahan Mineral dan/atau penanaman pada lahan gambut
Pekebun swadaya dalam melakukan penanaman harus sesuai baku teknis dalam mendukung produktivitas tanaman.(4) Tersedia dokumen pengaturan jumlah tanaman dan jarak tanam sesuai dengan kondisi lapangan dan praktek budi daya perkebunan terbaik. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi dan Klarifikasi
alasan:
Dokumen yang tersedia belum secara eksplisit menunjukkan adanya pengaturan jumlah tanaman dan jarak tanam yang disesuaikan dengan kondisi lahan gambut serta mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku. SOP yang ada lebih berfokus pada pencegahan kebakaran lahan, sedangkan dokumen SPPL, STDB, dan legalitas lahan tidak secara langsung mengatur mekanisme penanaman pada lahan gambut. Oleh karena itu, perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut apakah pekebun memiliki dokumen atau pedoman khusus terkait mekanisme penanaman di lahan gambut yang sesuai dengan praktek budi daya terbaik dan peraturan yang berlaku.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Dokumen atau pedoman teknis yang mengatur jumlah tanaman dan jarak tanam khusus untuk lahan gambut
- Bukti pelaksanaan atau catatan lapangan yang menunjukkan penerapan mekanisme penanaman sesuai ketentuan di lahan gambut
- Peraturan atau standar ISPO terkait penanaman di lahan gambut yang dijadikan acuan oleh pekebun
potensi_temuan:
- Tidak adanya mekanisme atau pedoman penanaman yang sesuai dengan kondisi lahan gambut dan peraturan yang berlaku
- Risiko ketidaksesuaian praktek budi daya dengan standar ISPO dan potensi dampak negatif terhadap lingkungan lahan gambut
- Kelemahan dalam pengelolaan lahan gambut yang dapat berkontribusi pada degradasi lahan atau kebakaran lahan |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.5 Penanaman pada Lahan Mineral dan/atau penanaman pada lahan gambut
Pekebun swadaya dalam melakukan penanaman harus sesuai baku teknis dalam mendukung produktivitas tanaman.(5) Tersedia dokumen adanya tanaman penutup tanah. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi dan Penambahan Bukti
alasan:
Dokumen yang tersedia seperti SOP Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Lahan dan dokumen legalitas lahan menunjukkan adanya perhatian terhadap pengelolaan lahan gambut. Namun, tidak ditemukan dokumen atau bukti yang secara eksplisit menunjukkan adanya mekanisme penanaman tanaman penutup tanah pada lahan gambut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tanaman penutup tanah merupakan indikator penting untuk menjaga kestabilan lahan gambut dan mencegah kebakaran serta degradasi lahan. Oleh karena itu, perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut apakah pekebun telah menerapkan mekanisme tersebut dan melengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Dokumen atau laporan yang menjelaskan jenis dan mekanisme penanaman tanaman penutup tanah pada lahan gambut
- Bukti visual (foto lapangan) keberadaan tanaman penutup tanah di area lahan gambut
- Dokumen pedoman internal atau eksternal yang mengatur penanaman tanaman penutup tanah sesuai peraturan yang berlaku
potensi_temuan:
- Tidak adanya mekanisme penanaman tanaman penutup tanah yang terdokumentasi dapat mengindikasikan ketidaksesuaian dengan norma pengelolaan lahan gambut
- Risiko peningkatan kerentanan lahan gambut terhadap kebakaran dan degradasi lingkungan jika tanaman penutup tanah tidak diterapkan secara efektif |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.5 Penanaman pada Lahan Mineral dan/atau penanaman pada lahan gambut
Pekebun swadaya dalam melakukan penanaman harus sesuai baku teknis dalam mendukung produktivitas tanaman.(6) Tersedia dokumen pengaturan tinggi air tanah antara 60 – 80 cm dengan pembuatan tata air kebun (saluran cacing) untuk menghambat emisi CO2 dari lahan gambut. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi dan Klarifikasi
alasan:
Tersedianya dokumen pengaturan tinggi air tanah antara 60 – 80 cm dengan pembuatan tata air kebun (saluran cacing) menunjukkan adanya upaya pengelolaan lahan gambut yang sesuai dengan prinsip pengurangan emisi CO2. Namun, dokumen yang disediakan belum secara eksplisit menunjukkan mekanisme penanaman yang mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait tata kelola lahan gambut. SOP yang ada lebih fokus pada pencegahan kebakaran lahan, sementara dokumen lain seperti SPPL dan STDB perlu diperiksa lebih lanjut apakah mengatur tata air dan mekanisme penanaman secara spesifik. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut terhadap isi dokumen dan kesesuaian praktik di lapangan.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Detail isi SOP 029 terkait pengaturan tata air dan mekanisme penanaman di lahan gambut
- Dokumen SPPL JUMARSE 1 dan STDB JUMARSE 2 PERSIL untuk memastikan adanya ketentuan pengaturan tinggi air tanah dan mekanisme penanaman
- Bukti implementasi tata air kebun (saluran cacing) di lapangan, seperti foto atau laporan monitoring tinggi air tanah
- Peraturan atau pedoman ISPO terkait pengelolaan lahan gambut yang dijadikan acuan oleh pekebun
potensi_temuan:
- Ketidaksesuaian antara dokumen pengaturan dan praktik di lapangan terkait pengelolaan tinggi air tanah dan mekanisme penanaman
- Tidak adanya dokumen yang secara jelas mengatur tata air kebun dan mekanisme penanaman sesuai ketentuan lahan gambut
- Risiko emisi CO2 yang tidak terkelola dengan baik jika tata air dan mekanisme penanaman tidak sesuai standar
- Potensi ketidaksesuaian dengan peraturan ISPO dan peraturan lingkungan terkait pengelolaan lahan gambut |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.6 Pemeliharaan Tanaman Pemeliharaan tanaman dalam mendukung produktivitas tanaman.(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pemeliharaan tanaman, mencakup:
a. sanitasi kebun, b. pemupukan,
c. penyemprotan
d.pemeliharaan piringan,
e.pemangkasan/pruning,
f.pemeliharaan tanaman penutup tanah/cover crop. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Dokumen yang tersedia tidak secara spesifik mencakup SOP atau petunjuk teknis terkait pemeliharaan tanaman seperti sanitasi kebun, pemupukan, penyemprotan, pemeliharaan piringan, pemangkasan, dan pemeliharaan tanaman penutup tanah. SOP yang ditemukan lebih fokus pada pencegahan kebakaran lahan, sedangkan dokumen lain berupa SPPL, STDB, dan legalitas lahan yang tidak relevan langsung dengan mekanisme pemeliharaan tanaman. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut apakah pekebun memiliki dokumen yang memuat data jumlah tanaman, pemeliharaan piringan, dan tanaman penutup sesuai dengan GAP.
bukti_yang_perlu_dicek:
- SOP atau instruksi kerja khusus pemeliharaan tanaman yang mencakup poin a-f
- Dokumen data jumlah tanaman, pemeliharaan piringan, dan tanaman penutup tanah
- Catatan atau laporan pelaksanaan pemeliharaan tanaman di lapangan
potensi_temuan:
- Tidak adanya dokumen pemeliharaan tanaman yang lengkap dan sesuai GAP
- Ketidaksesuaian pelaksanaan pemeliharaan tanaman dengan standar yang ditetapkan
- Risiko ketidakteraturan dalam pemeliharaan tanaman yang dapat mempengaruhi produktivitas dan keberlanjutan kebun |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.6 Pemeliharaan Tanaman Pemeliharaan tanaman dalam mendukung produktivitas tanaman.(2) Tersedia dokumen implementasi pemeliharaa n tanaman sesuai dengan GAP. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi dan Penambahan Dokumen
alasan: Dokumen yang tersedia saat ini lebih banyak terkait dengan SOP pencegahan kebakaran lahan, dokumen lingkungan (SPPL), serta legalitas lahan dan standar dokumen bidang (STDB). Namun, belum ditemukan dokumen yang secara spesifik mengatur atau mendokumentasikan implementasi pemeliharaan tanaman sesuai dengan Good Agricultural Practices (GAP). Untuk memenuhi indikator ini, diperlukan dokumen yang menjelaskan prosedur, jadwal, atau catatan pelaksanaan pemeliharaan tanaman secara rinci.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Apakah terdapat dokumen SOP atau panduan teknis khusus pemeliharaan tanaman (misalnya pemupukan, pengendalian hama, pemangkasan) yang sesuai dengan GAP.
- Catatan lapangan atau laporan pelaksanaan pemeliharaan tanaman yang menunjukkan implementasi sesuai dokumen.
- Bukti pelatihan atau sosialisasi terkait pemeliharaan tanaman kepada pekebun.
potensi_temuan:
- Kekurangan dokumen implementasi pemeliharaan tanaman yang sesuai GAP dapat mengindikasikan kurangnya pengendalian dan pencatatan kegiatan pemeliharaan tanaman.
- Risiko ketidaksesuaian praktik lapangan dengan standar GAP yang dapat berdampak pada kualitas dan keberlanjutan produksi. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.7 Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
Pekebun, kelompok tani, koperasi harus melakukan pengamatan pengendalian OPT dengan menerapkan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) sesuai dengan ketentuan teknis dengan memperhatikan aspek lingkungan(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pengamatan dan pengendalian OPT sesuai dengan PHT. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lebih Lanjut
alasan: Dokumen yang tersedia tidak menunjukkan adanya SOP, petunjuk teknis, atau instruksi kerja khusus terkait pengamatan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) sesuai dengan Sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT). SOP yang ditemukan terkait dengan pencegahan kebakaran lahan, bukan pengendalian OPT. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut apakah pekebun memiliki dokumen khusus PHT yang relevan.
bukti_yang_perlu_dicek:
- SOP atau petunjuk teknis/instruksi kerja yang secara spesifik mengatur pengamatan dan pengendalian OPT sesuai PHT
- Bukti penerapan mekanisme pengamatan dan pengendalian OPT di lapangan (catatan pengamatan, laporan pengendalian hama)
potensi_temuan:
- Tidak adanya SOP atau instruksi kerja pengendalian OPT sesuai PHT dapat menunjukkan ketidaksesuaian dengan persyaratan ISPO terkait pengendalian hama terpadu.
- Risiko pengendalian OPT yang tidak terstruktur dan kurang efektif jika tidak ada pedoman teknis yang jelas. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.7 Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
Pekebun, kelompok tani, koperasi harus melakukan pengamatan pengendalian OPT dengan menerapkan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) sesuai dengan ketentuan teknis dengan memperhatikan aspek lingkungan(2) Tersedia dokumen pestisida yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi dan Penambahan Dokumen
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, belum ditemukan dokumen yang secara spesifik menunjukkan mekanisme pengamatan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) serta penerapan Sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT) sesuai Pedoman Teknis ISPO. Dokumen yang ada lebih banyak terkait SOP pencegahan kebakaran lahan, legalitas lahan, dan dokumen lingkungan, namun tidak ada bukti langsung terkait penggunaan pestisida dan pengendalian hama. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap dokumen pendukung seperti catatan pengamatan OPT, laporan penggunaan pestisida, dan bukti penerapan PHT.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Dokumen pengamatan dan monitoring OPT secara berkala
- Catatan penggunaan pestisida yang sesuai ketentuan
- Bukti pelaksanaan PHT (misal: jadwal pengendalian hama, laporan evaluasi efektivitas PHT)
- Pedoman teknis atau SOP terkait pengendalian hama terpadu yang digunakan pekebun
potensi_temuan:
- Tidak adanya dokumentasi pengendalian OPT yang memadai
- Penggunaan pestisida tanpa mekanisme pengamatan yang jelas
- Ketidaksesuaian penerapan PHT dengan pedoman teknis ISPO
- Risiko pelanggaran ketentuan penggunaan pestisida dan pengendalian hama |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.7 Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
Pekebun, kelompok tani, koperasi harus melakukan pengamatan pengendalian OPT dengan menerapkan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) sesuai dengan ketentuan teknis dengan memperhatikan aspek lingkungan(1) Tersedia sarana pengendalian OPT sesuai dengan petunjuk teknis, mencakup ruang penyimpanan alat dan bahan kimia. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Dokumen yang tersedia tidak secara eksplisit menunjukkan adanya sarana pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang sesuai dengan petunjuk teknis, khususnya terkait ruang penyimpanan alat dan bahan kimia serta penanganan limbah pestisida. SOP yang ada lebih berfokus pada pencegahan kebakaran lahan, sementara dokumen lain seperti SPPL dan legalitas lahan tidak secara langsung membahas sarana pengendalian OPT atau pelatihan tenaga pengendali. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan fisik dan wawancara untuk memastikan ketersediaan sarana dan kompetensi tenaga pengendali.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Bukti fisik ruang penyimpanan alat dan bahan kimia pengendalian OPT yang sesuai standar
- Bukti pengelolaan limbah pestisida (misalnya prosedur penanganan limbah, tempat penampungan limbah)
- Bukti pelatihan atau sertifikasi tenaga pengendali OPT
potensi_temuan:
- Tidak adanya ruang penyimpanan alat dan bahan kimia pengendalian OPT yang memadai
- Tidak adanya prosedur atau sarana penanganan limbah pestisida yang sesuai
- Tenaga pengendali OPT yang belum mendapatkan pelatihan atau sertifikasi sesuai petunjuk teknis |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.7 Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
Pekebun, kelompok tani, koperasi harus melakukan pengamatan pengendalian OPT dengan menerapkan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) sesuai dengan ketentuan teknis dengan memperhatikan aspek lingkungan(2) Pekebun telah mengikuti pelatihan pengendalian OPT dibuktikan dengan sertifikat. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu verifikasi lanjutan
alasan: Meskipun terdapat dokumen SOP terkait pencegahan kebakaran lahan yang dapat menjadi bagian dari pengendalian OPT, tidak ditemukan bukti langsung berupa sertifikat pelatihan pengendalian OPT atau bukti keberadaan tenaga pengendali yang sudah terlatih. Dokumen yang ada lebih fokus pada aspek kebakaran dan legalitas lahan, sehingga perlu dilakukan pengecekan tambahan terhadap pelatihan dan sarana pengendalian OPT sesuai petunjuk teknis.
bukti_yang_perlu_dicek: Sertifikat pelatihan pengendalian OPT bagi pekebun, daftar tenaga pengendali OPT yang terlatih, inventaris sarana pengendalian OPT sesuai petunjuk teknis.
potensi_temuan: Ketidaksesuaian atau kekurangan dalam pelatihan tenaga pengendali OPT dan sarana pengendalian OPT yang dapat mempengaruhi efektivitas pengendalian OPT di lapangan. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.7 Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
Pekebun, kelompok tani, koperasi harus melakukan pengamatan pengendalian OPT dengan menerapkan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) sesuai dengan ketentuan teknis dengan memperhatikan aspek lingkungan(1) Tersedia SOP/Petunju k teknis/Instru ksi Kerja penanganan limbah pestisida. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Dari dokumen yang tersedia, tidak ditemukan SOP, petunjuk teknis, atau instruksi kerja yang secara spesifik mengatur penanganan limbah pestisida. SOP yang ada terkait pencegahan kebakaran lahan, sedangkan dokumen lain lebih berfokus pada aspek lingkungan dan legalitas lahan, bukan pada mekanisme penanganan limbah pestisida. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut apakah ada dokumen lain yang belum diserahkan atau mekanisme lain yang diterapkan oleh pekebun terkait penanganan limbah pestisida.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Keberadaan SOP/petunjuk teknis/instruksi kerja khusus penanganan limbah pestisida yang belum diserahkan.
- Bukti implementasi mekanisme penanganan limbah pestisida di lapangan (misal: catatan pelaksanaan, pelatihan, atau pengawasan).
potensi_temuan: Tidak terpenuhinya persyaratan dokumentasi penanganan limbah pestisida sesuai norma ISPO, yang dapat berisiko terhadap pengelolaan limbah pestisida yang tidak sesuai standar lingkungan dan keselamatan kerja. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.7 Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
Pekebun, kelompok tani, koperasi harus melakukan pengamatan pengendalian OPT dengan menerapkan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) sesuai dengan ketentuan teknis dengan memperhatikan aspek lingkungan(2) Tersedia rekaman implementasi penanganan limbah pestisida. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, belum ditemukan dokumen atau rekaman yang secara spesifik menunjukkan mekanisme dan implementasi penanganan limbah pestisida. SOP yang ada lebih berfokus pada pencegahan kebakaran lahan, sedangkan dokumen SPPL dan legalitas lahan tidak secara langsung terkait dengan pengelolaan limbah pestisida. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap adanya rekaman atau dokumen khusus yang mendokumentasikan pelaksanaan penanganan limbah pestisida di lapangan.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Dokumen SOP khusus penanganan limbah pestisida
- Rekaman atau laporan pelaksanaan penanganan limbah pestisida (misal: log aktivitas, foto, video, atau laporan monitoring)
- Bukti pelatihan atau sosialisasi terkait penanganan limbah pestisida kepada pekebun
potensi_temuan:
- Tidak adanya mekanisme atau dokumentasi implementasi penanganan limbah pestisida yang memadai
- Risiko ketidaksesuaian dengan standar ISPO terkait pengelolaan limbah pestisida
- Potensi dampak lingkungan akibat pengelolaan limbah pestisida yang tidak sesuai prosedur |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.8 Pemanenan
Pekebun, kelompok tani, koperasi memastikan bahwa panen dilakukan tepat waktu dan dengan cara yang benar.(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pelaksanaan pemanenan dan kriteria TBS matang panen sesuai dengan peraturan perundangan terkait pedoman budidaya kelapa sawit. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, tidak ditemukan SOP, petunjuk teknis, atau instruksi kerja yang secara spesifik mengatur pelaksanaan pemanenan dan kriteria TBS matang panen sesuai dengan pedoman budidaya kelapa sawit. Dokumen yang ada lebih banyak terkait dengan pencegahan kebakaran lahan, legalitas lahan, dan dokumen lingkungan, sehingga belum memenuhi norma yang ditetapkan.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Keberadaan dan isi SOP atau instruksi kerja yang mengatur proses pemanenan kelapa sawit dan kriteria TBS matang panen.
- Bukti implementasi mekanisme pemanenan sesuai SOP tersebut (misal: catatan panen, pelatihan pekerja, pengawasan lapangan).
potensi_temuan:
- Tidak adanya SOP atau instruksi kerja pemanenan dapat mengindikasikan kurangnya standar operasional dalam proses panen yang berpotensi menurunkan kualitas TBS.
- Risiko ketidaksesuaian panen dengan kriteria TBS matang yang dapat mempengaruhi mutu dan nilai jual hasil panen. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.8 Pemanenan
Pekebun, kelompok tani, koperasi memastikan bahwa panen dilakukan tepat waktu dan dengan cara yang benar.(3) Tersedia dokumen implementasi pelaksanaan pemanenan sesuai dengan dengan peraturan perundangan terkait pedoman budi daya kelapa sawit. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Tidak Memenuhi
alasan: Dokumen yang tersedia tidak menunjukkan adanya dokumen implementasi khusus terkait pelaksanaan pemanenan kelapa sawit sesuai dengan pedoman budi daya dan peraturan perundangan yang berlaku. File yang ada lebih berfokus pada SOP pencegahan kebakaran lahan, dokumen lingkungan, legalitas lahan, dan STDB, namun tidak ada dokumen yang secara spesifik mengatur mekanisme pemanenan.
bukti_yang_perlu_dicek: Dokumen SOP atau pedoman implementasi yang mengatur proses pemanenan kelapa sawit, seperti prosedur kerja pemanenan, standar kualitas hasil panen, jadwal panen, dan mekanisme pengawasan pemanenan.
potensi_temuan: Tidak adanya dokumen implementasi pemanenan dapat mengindikasikan kurangnya mekanisme pengendalian dan standarisasi proses panen, yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan peraturan ISPO dan risiko penurunan kualitas hasil panen. |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.9 Pengangkutan TBS(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pengangkutan TBS ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) sesuai dengan petunjuk teknis. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi dan Klarifikasi
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, tidak ditemukan SOP atau petunjuk teknis khusus terkait pengangkutan TBS ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH). SOP yang ada lebih fokus pada pencegahan kebakaran lahan, sedangkan dokumen lain terkait legalitas lahan dan lingkungan tidak mencakup mekanisme pengangkutan TBS. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut apakah pekebun memiliki SOP atau instruksi kerja yang mengatur alat transportasi dan kualitas TBS agar pengangkutan berjalan efektif dan efisien.
bukti_yang_perlu_dicek:
- SOP atau instruksi kerja khusus pengangkutan TBS ke TPH
- Dokumen pelaksanaan pengangkutan TBS (misal: catatan pengangkutan, laporan kualitas TBS saat diterima di TPH)
- Wawancara dengan pekebun atau pengelola terkait mekanisme pengangkutan TBS
potensi_temuan:
- Tidak adanya SOP atau petunjuk teknis pengangkutan TBS dapat menyebabkan restan dan penurunan mutu TBS
- Mekanisme pengangkutan yang tidak terdokumentasi berisiko terhadap ketidakefisienan dan ketidakefektifan proses pengangkutan TBS |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.9 Pengangkutan TBS(2) Tersedia dokumen implementasi pengangkutan TBS dari Tempat Pengumpula n Hasil sampai ke Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) sesuai dengan SOP atau Instruksi kerja. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi dan Klarifikasi
alasan: Dokumen yang tersedia saat ini tidak secara spesifik menunjukkan adanya SOP atau instruksi kerja terkait mekanisme pengangkutan TBS dari tempat pengumpulan hasil ke PKS. SOP yang ada lebih fokus pada pencegahan kebakaran lahan, sedangkan dokumen lain berkaitan dengan legalitas lahan dan lingkungan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut apakah terdapat dokumen SOP pengangkutan TBS yang spesifik dan apakah mekanisme pengangkutan tersebut sudah diterapkan secara efektif dan efisien untuk menghindari restan dan penurunan mutu TBS.
bukti_yang_perlu_dicek:
- SOP atau instruksi kerja yang mengatur pengangkutan TBS dari tempat pengumpulan hasil ke PKS
- Bukti pelaksanaan pengangkutan sesuai SOP (catatan pengangkutan, jadwal pengangkutan, laporan kualitas TBS saat diterima di PKS)
- Wawancara dengan pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan TBS
potensi_temuan:
- Tidak adanya SOP pengangkutan TBS yang jelas dan terdokumentasi
- Mekanisme pengangkutan yang tidak efektif sehingga berpotensi menyebabkan restan dan penurunan mutu TBS
- Ketidaksesuaian pelaksanaan pengangkutan dengan prosedur yang seharusnya |
PRAKTIK PERKEBUNAN YANG BAIK 2.9 Pengangkutan TBS(3) Tersedia rekaman kualitas TBS tetap baik walaupun ada jarak kebun ke pabrik pengolahan. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu verifikasi lebih lanjut
alasan: Meskipun tersedia rekaman kualitas TBS yang tetap baik, belum ada dokumen atau bukti yang secara spesifik menjelaskan mekanisme pengangkutan TBS yang efektif dan efisien untuk menghindari restan dan penurunan mutu. SOP yang ada terkait pencegahan kebakaran lahan tidak secara langsung mengatur pengangkutan TBS. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih mendalam terhadap prosedur pengangkutan dan praktik di lapangan.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Dokumen SOP khusus pengangkutan TBS (jika ada)
- Catatan atau laporan pengangkutan TBS (jadwal, rute, waktu tempuh)
- Wawancara dengan petugas pengangkutan dan pengelola kebun
- Bukti rekaman kualitas TBS (hasil analisis mutu, laporan penerimaan di pabrik)
potensi_temuan:
- Mekanisme pengangkutan yang kurang terstruktur dapat menyebabkan risiko restan dan penurunan mutu TBS meskipun saat ini kualitas masih terjaga
- Keterlambatan atau jarak tempuh yang panjang tanpa pengelolaan yang baik dapat mempengaruhi mutu TBS di masa mendatang |
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI 3.1 Pelaksanaan izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan
Pekebun harus melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perizinan lingkunganTersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pengolaan lingkungan. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Memenuhi dengan catatan
alasan: Pekebun memiliki dokumen SOP terkait pengelolaan lingkungan, khususnya SOP Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan yang menunjukkan adanya mekanisme pengelolaan lingkungan. Namun, perlu dipastikan apakah SOP tersebut mencakup seluruh aspek pengelolaan lingkungan yang relevan dan apakah dokumen tersebut telah diimplementasikan secara konsisten.
bukti_yang_perlu_dicek: Keberadaan dan isi lengkap SOP pengelolaan lingkungan lainnya jika ada, bukti pelaksanaan dan sosialisasi SOP di lapangan, serta dokumentasi monitoring dan evaluasi pengelolaan lingkungan.
potensi_temuan: SOP yang ada hanya fokus pada pencegahan kebakaran lahan, sehingga ada potensi kekurangan dalam pengelolaan aspek lingkungan lain seperti pengelolaan limbah, konservasi keanekaragaman hayati, dan pengelolaan air. |
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI 3.1 Pelaksanaan izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan
Pekebun harus melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perizinan lingkunganTersedia laporan pelaksanaan penerapan SPPL dan bukti penyampaian laporan kepada instansi terkait. Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1 | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Tersedia dokumen SPPL JUMARSE 1.pdf yang diduga merupakan laporan pelaksanaan penerapan SPPL, namun belum ada bukti yang jelas mengenai penyampaian laporan tersebut kepada instansi terkait. Selain itu, perlu dipastikan isi laporan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
bukti_yang_perlu_dicek: Bukti penyampaian laporan SPPL kepada instansi terkait (misal: tanda terima, surat pengantar, atau bukti elektronik), serta isi lengkap laporan pelaksanaan SPPL untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan.
potensi_temuan: Jika tidak ditemukan bukti penyampaian laporan, maka pekebun berpotensi tidak memenuhi indikator terkait pelaporan SPPL sesuai norma ISPO. |
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI 3.2 Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Lahan
Pekebun harus melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran kebunnya di lingkungannya masing-masing.(1) Tersedia dokumen SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pencegahaan dan
penanggulangan kebakaran. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Tersedia dokumen SOP Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (SOP 029) yang menunjukkan adanya pedoman teknis. Namun, perlu dicek apakah SOP tersebut mencakup informasi area rawan kebakaran dan ketersediaan sarana/prasarana pencegahan kebakaran secara lengkap. Selain itu, perlu dikonfirmasi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara bersama-sama dengan penduduk sekitar dan instansi terkait sesuai pedoman.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Isi lengkap SOP 029 terkait area rawan kebakaran dan sarana/prasarana pencegahan kebakaran
- Bukti koordinasi dan pelaksanaan bersama penduduk sekitar dan instansi terkait (misal: notulen rapat, laporan kegiatan, surat edaran)
- Ketersediaan dan kondisi sarana/prasarana pencegahan kebakaran di lapangan
potensi_temuan:
- SOP tidak lengkap atau tidak mengakomodasi seluruh aspek pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai norma ISPO
- Tidak adanya bukti pelaksanaan koordinasi dengan masyarakat dan instansi terkait
- Sarana/prasarana pencegahan kebakaran tidak tersedia atau tidak memadai |
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI 3.2 Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Lahan
Pekebun harus melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran kebunnya di lingkungannya masing-masing.(2) Tersedia dokumen yg berisi tentang informasi areal yang rawan kebakaran. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi dan Pendalaman
alasan: Tersedia dokumen SOP Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang mengatur prosedur pencegahan kebakaran, namun belum jelas apakah terdapat dokumen khusus yang memuat informasi areal rawan kebakaran serta bukti pelaksanaan koordinasi bersama penduduk sekitar dan instansi terkait. Perlu dicek apakah SOP tersebut diimplementasikan secara nyata dan ada bukti kolaborasi serta peta atau daftar area rawan kebakaran yang digunakan sebagai acuan.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Dokumen atau peta yang secara spesifik mengidentifikasi areal rawan kebakaran.
- Bukti koordinasi atau pertemuan dengan penduduk sekitar dan instansi terkait (notulen rapat, surat undangan, laporan kegiatan).
- Catatan pelaksanaan SOP Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di lapangan.
potensi_temuan:
- Tidak adanya dokumen yang memuat informasi areal rawan kebakaran secara spesifik.
- Kurangnya bukti pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara bersama-sama dengan pihak eksternal.
- SOP yang ada belum diimplementasikan secara efektif sesuai pedoman ISPO. |
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI 3.2 Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Lahan
Pekebun harus melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran kebunnya di lingkungannya masing-masing.(3) Tersedia peralatan untuk mencegah dan menanggula ngi kebakaran. Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1 | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu verifikasi lebih lanjut
alasan: Tersedia SOP terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran (SOP 029), namun belum ada bukti yang jelas mengenai pelaksanaan koordinasi bersama penduduk sekitar dan instansi terkait sesuai pedoman yang berlaku. Dokumen SPPL dan STDB terkait lingkungan dan lahan juga ada, namun tidak secara spesifik menunjukkan aktivitas pencegahan kebakaran secara bersama-sama.
bukti_yang_perlu_dicek: Bukti pelaksanaan koordinasi atau kegiatan bersama penduduk dan instansi terkait (misal: notulen rapat, laporan kegiatan, surat koordinasi), bukti ketersediaan dan kondisi peralatan pencegahan kebakaran di lapangan, serta bukti pelatihan atau sosialisasi yang dilakukan.
potensi_temuan: Risiko kurangnya implementasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara terpadu dengan pihak eksternal, yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian kebakaran lahan. |
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI 3.2 Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Lahan
Pekebun harus melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran kebunnya di lingkungannya masing-masing.(4) Tersedia dokumen implementasi simulasi tanggap darurat kebakaran secara
periodik. Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1 | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi dan Pendalaman
alasan: Tersedia dokumen SOP terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran (SOP 029), namun belum ada bukti yang jelas mengenai pelaksanaan simulasi tanggap darurat kebakaran secara periodik bersama penduduk sekitar dan instansi terkait. Perlu dicek apakah simulasi tersebut benar-benar dilaksanakan secara rutin dan terdokumentasi dengan baik sesuai pedoman.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Catatan atau laporan pelaksanaan simulasi tanggap darurat kebakaran (jadwal, peserta, hasil evaluasi)
- Bukti koordinasi dengan penduduk sekitar dan instansi terkait (notulen rapat, surat undangan, dokumentasi kegiatan)
- Bukti implementasi SOP 029 dalam kegiatan simulasi dan pencegahan kebakaran
potensi_temuan:
- Tidak adanya pelaksanaan simulasi tanggap darurat kebakaran secara periodik
- Kurangnya keterlibatan penduduk sekitar dan instansi terkait dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran
- Dokumentasi pelaksanaan simulasi yang tidak lengkap atau tidak terdokumentasi dengan baik |
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI 3.3 Pelestarian Keanekaragaman Hayati (biodiversity)
Pekebun harus menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati pada areal yang dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.1) Tersedia hasil identifikasi satwa dan tumbuhan di lokasi kebun dan sekitar kebun. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi dan Klarifikasi
alasan: Terdapat dokumen SOP terkait pencegahan kebakaran lahan, namun tidak ditemukan dokumen yang secara spesifik memuat hasil identifikasi satwa dan tumbuhan di lokasi kebun dan sekitarnya maupun SOP atau petunjuk teknis perlindungan satwa dan tumbuhan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut apakah pekebun benar-benar memiliki hasil identifikasi tersebut dan dokumen pendukung perlindungan yang relevan.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Dokumen hasil identifikasi satwa dan tumbuhan di lokasi kebun dan sekitar kebun
- SOP, petunjuk teknis, atau instruksi kerja terkait perlindungan satwa dan tumbuhan
- Bukti pelaksanaan atau penerapan SOP perlindungan tersebut di lapangan
potensi_temuan:
- Tidak terpenuhinya indikator karena tidak adanya hasil identifikasi dan SOP perlindungan satwa dan tumbuhan
- Risiko ketidaktahuan terhadap keberadaan satwa dan tumbuhan yang dapat berdampak pada pengelolaan lingkungan kebun
- Potensi pelanggaran terhadap standar ISPO terkait perlindungan keanekaragaman hayati |
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI 3.3 Pelestarian Keanekaragaman Hayati (biodiversity)
Pekebun harus menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati pada areal yang dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(2) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja perlindungan satwa dan tumbuhan langka yang teridentifikasi ada di lokasi kebun dan sekitar kebun. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi dan Pendalaman
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, tidak ditemukan SOP atau petunjuk teknis khusus yang mengatur perlindungan satwa dan tumbuhan langka di lokasi kebun dan sekitarnya. SOP yang ada lebih fokus pada pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan, sedangkan dokumen lain terkait legalitas lahan dan lingkungan tidak secara eksplisit menyebutkan pengelolaan atau identifikasi satwa dan tumbuhan langka. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut apakah pekebun benar-benar mengetahui keberadaan satwa dan tumbuhan langka setelah usaha perkebunan dimulai, serta apakah ada instruksi kerja yang mengatur hal tersebut.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Adanya dokumen atau catatan identifikasi satwa dan tumbuhan langka di lokasi kebun dan sekitar kebun
- Bukti pelatihan atau sosialisasi kepada pekebun terkait perlindungan satwa dan tumbuhan langka
- Instruksi kerja atau SOP khusus yang mengatur perlindungan satwa dan tumbuhan langka
- Wawancara dengan pekebun mengenai pengetahuan mereka tentang satwa dan tumbuhan langka di lokasi
potensi_temuan:
- Tidak adanya SOP atau instruksi kerja khusus perlindungan satwa dan tumbuhan langka
- Pekebun kurang mengetahui atau tidak memiliki informasi memadai tentang keberadaan satwa dan tumbuhan langka di lokasi kebun
- Risiko pelanggaran terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan usaha jika aspek perlindungan satwa dan tumbuhan langka tidak diatur dengan baik |
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI 3.3 Pelestarian Keanekaragaman Hayati (biodiversity)
Pekebun harus menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati pada areal yang dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(3) Tidak terdapat satwa langka yang ditangkap oleh pekebun/pekerja pekebun, atau tidak ada pekebun yang memelihara satwa liar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu verifikasi lebih lanjut
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, belum ditemukan bukti eksplisit mengenai pengetahuan pekebun terhadap keberadaan satwa dan tumbuhan di lokasi kebun dan sekitarnya setelah dimulainya usaha perkebunan. SOP yang ada lebih fokus pada pencegahan kebakaran lahan, sementara dokumen legalitas dan SPPL tidak secara spesifik mengatur atau mencatat aspek keberadaan satwa langka atau pelestarian satwa liar. Oleh karena itu, perlu dilakukan wawancara langsung dengan pekebun atau pemeriksaan lapangan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap parameter ini.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Catatan atau laporan monitoring satwa dan tumbuhan di kebun
- Hasil wawancara dengan pekebun terkait pengetahuan mereka tentang satwa dan tumbuhan di lokasi
- Dokumentasi pelatihan atau sosialisasi tentang satwa langka dan pelestarian lingkungan
potensi_temuan:
- Pekebun mungkin belum sepenuhnya memahami atau mendokumentasikan keberadaan satwa dan tumbuhan di kebun dan sekitarnya
- Risiko adanya penangkapan atau pemeliharaan satwa liar yang tidak sesuai peraturan jika pengetahuan pekebun kurang memadai
- Kebutuhan peningkatan sosialisasi dan pelatihan terkait konservasi satwa dan tumbuhan di area perkebunan |
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI 3.3 Pelestarian Keanekaragaman Hayati (biodiversity)
Pekebun harus menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati pada areal yang dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Tersedia Daftar satwa dan tumbuhan langka yang ditemukan dalam areal lokasi kebun dan sekitar kebun. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi dan Pembaruan Data
alasan: Tersedia daftar satwa dan tumbuhan langka yang ditemukan dalam areal lokasi kebun dan sekitar kebun, namun belum ada informasi yang jelas mengenai apakah daftar tersebut merupakan catatan resmi yang mutakhir dan terdokumentasi dengan baik sesuai standar ISPO. Dokumen yang disediakan tidak secara eksplisit menunjukkan adanya catatan keberadaan satwa dan tumbuhan yang lengkap dan terbaru. Oleh karena itu, perlu dilakukan verifikasi terhadap keberadaan dan keaktualan data tersebut.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Daftar resmi keberadaan satwa dan tumbuhan langka di kebun dan sekitar kebun yang mutakhir dan terdokumentasi.
- Dokumen pendukung yang menunjukkan proses pencatatan dan pembaruan data secara berkala.
- Bukti pelaksanaan monitoring satwa dan tumbuhan langka di lapangan.
potensi_temuan:
- Tidak terpenuhinya indikator karena data keberadaan satwa dan tumbuhan langka tidak mutakhir atau tidak terdokumentasi dengan baik.
- Risiko ketidaksesuaian dengan norma ISPO terkait pengelolaan lingkungan dan konservasi keanekaragaman hayati.
- Kebutuhan untuk memperbaiki sistem pencatatan dan monitoring satwa serta tumbuhan langka guna memenuhi persyaratan audit ISPO. |
TRANSPARANSI 4.1 Ketertelusuran TBSTersedia catatan penjualan TBS seluruh anggota kelembagaan pekebun, paling sedikit mencakup:
a. Nama;
b. Asal kebun;
c. Volume TBS. Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1 | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, belum ditemukan catatan penjualan TBS yang secara eksplisit mencakup nama pekebun, asal kebun, dan volume TBS. Selain itu, dokumen terkait harga TBS, realisasi penjualan, dan dokumen kerja sama juga belum terlihat jelas dalam evidence yang diberikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap dokumen penjualan TBS untuk memastikan kepatuhan terhadap norma ISPO.
bukti_yang_perlu_dicek: Dokumen catatan penjualan TBS yang memuat nama pekebun, asal kebun, volume TBS, dokumen harga TBS, dokumen realisasi penjualan, dan dokumen kerja sama dengan pihak pembeli.
potensi_temuan: Ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan dokumentasi penjualan TBS yang dapat berpotensi menyebabkan ketidakjelasan dalam pelaporan volume dan transaksi TBS anggota pekebun, serta risiko ketidakpatuhan terhadap standar ISPO. |
TRANSPARANSI 4.2 Informasi dan Realisasi Harga Penjualan TBS Pekebun dijual kepada pembeli dengan harga yang disepakati.Tersedia infomasi harga acuan TBS dari Pemerintah atau kesepakatan harga sesuai perjanjian kerja sama. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, tidak ditemukan bukti langsung terkait informasi harga acuan TBS dari Pemerintah atau hasil kesepakatan harga yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS. Dokumen yang ada lebih berfokus pada SOP pencegahan kebakaran lahan, dokumen lingkungan, STDB, dan legalitas lahan, sehingga belum dapat dipastikan apakah pekebun memiliki informasi harga TBS terkini sesuai norma.
bukti_yang_perlu_dicek: Dokumen atau catatan resmi terkait penetapan harga TBS oleh Tim Penetapan Harga TBS, surat keputusan harga TBS, notulen rapat penetapan harga, atau bukti komunikasi resmi mengenai harga TBS terkini.
potensi_temuan: Risiko ketidaksesuaian dengan norma ISPO terkait ketersediaan informasi harga TBS yang dapat mempengaruhi transparansi dan kepastian harga dalam transaksi penjualan TBS. |
TRANSPARANSI 4.2 Informasi dan Realisasi Harga Penjualan TBS Pekebun dijual kepada pembeli dengan harga yang disepakati.(1) Tersedia catatan realisasi harga penjualan TBS. Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1 | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Dari dokumen yang tersedia, tidak ditemukan bukti langsung terkait catatan realisasi harga penjualan TBS maupun dokumen realisasi penjualan yang dipantau oleh kelembagaan pekebun. Dokumen yang ada lebih banyak terkait SOP pencegahan kebakaran, legalitas lahan, dan dokumen lingkungan, sehingga belum dapat memastikan pemenuhan indikator.
bukti_yang_perlu_dicek: Dokumen catatan harga TBS, dokumen realisasi penjualan TBS, dokumen kerja sama kelembagaan pekebun terkait pemantauan penjualan TBS.
potensi_temuan: Risiko ketidakterpenuhinya indikator pemantauan realisasi penjualan TBS oleh kelembagaan pekebun yang dapat berdampak pada transparansi dan akuntabilitas penjualan TBS. |
TRANSPARANSI 4.2 Informasi dan Realisasi Harga Penjualan TBS Pekebun dijual kepada pembeli dengan harga yang disepakati.(2) Tersedia Bukti Pembayaran TBS oleh Kelembagaan Pekebun kepada Pekebun. Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1 | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, belum ditemukan bukti pembayaran TBS oleh Kelembagaan Pekebun kepada Pekebun yang secara eksplisit tercantum atau didokumentasikan. Dokumen yang ada lebih banyak terkait dengan SOP pencegahan kebakaran, legalitas lahan, dan dokumen STDB, namun tidak ada dokumen yang secara langsung menunjukkan realisasi penjualan TBS dan bukti pembayaran yang dipantau oleh Kelembagaan Pekebun.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Dokumen realisasi penjualan TBS yang memuat rincian transaksi antara Pekebun dan Kelembagaan Pekebun
- Bukti pembayaran (kwitansi, transfer bank, atau dokumen keuangan lain) dari Kelembagaan Pekebun kepada Pekebun
- Laporan monitoring atau pengawasan Kelembagaan Pekebun terhadap penjualan TBS
potensi_temuan:
- Tidak adanya bukti pembayaran yang terdokumentasi dapat menimbulkan risiko ketidaksesuaian dengan standar ISPO terkait transparansi dan akuntabilitas transaksi penjualan TBS
- Kemungkinan kurangnya pengawasan atau pencatatan transaksi oleh Kelembagaan Pekebun terhadap Pekebun sehingga berpotensi menimbulkan sengketa atau ketidaksesuaian administrasi. |
TRANSPARANSI 4.3 Penyediaan Data dan Informasi
Penyediaan data dan informasi kepada anggota kelembagaan pekebun, instansi terkait serta pemangku kepentingan lainnya selain informasiTersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pelayanan informasi internal dan eksternal. Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1 | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi dan Pelengkapan
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, tidak ditemukan SOP, petunjuk teknis, atau instruksi kerja yang secara spesifik mengatur mekanisme pelayanan informasi internal dan eksternal, terutama terkait penerimaan permintaan informasi dan tindak lanjutnya. Dokumen yang ada lebih berfokus pada pencegahan kebakaran lahan, legalitas lahan, dan dokumen lingkungan, sehingga belum memenuhi indikator yang diminta.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Keberadaan dokumen SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pelayanan informasi yang mencakup proses penerimaan permintaan informasi dan tindak lanjutnya.
- Bukti implementasi mekanisme pelayanan informasi (misal: catatan permintaan informasi dan tindak lanjutnya).
potensi_temuan: Tidak terpenuhinya mekanisme pelayanan informasi dapat menyebabkan ketidakteraturan dalam pengelolaan permintaan informasi, berpotensi menimbulkan ketidakjelasan komunikasi dengan pihak internal maupun eksternal, serta risiko ketidaksesuaian dengan persyaratan ISPO terkait transparansi dan pelayanan informasi. |
TRANSPARANSI 4.3 Penyediaan Data dan Informasi
Penyediaan data dan informasi kepada anggota kelembagaan pekebun, instansi terkait serta pemangku kepentingan lainnya selain informasiTersedia dokumen pelaksanaan pelayanan informasi internal dan eksternal. Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1 | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Tersedia beberapa dokumen terkait operasional dan legalitas pekebun, namun tidak ditemukan dokumen yang secara spesifik mengatur pelaksanaan pelayanan informasi internal dan eksternal sesuai indikator yang diminta. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut apakah dokumen implementasi pelayanan informasi memang ada dan digunakan secara efektif.
bukti_yang_perlu_dicek: Dokumen atau SOP yang secara eksplisit mengatur pelaksanaan pelayanan informasi internal dan eksternal, seperti prosedur komunikasi, mekanisme penyampaian informasi kepada pihak internal dan eksternal, serta bukti penerapan dokumen tersebut.
potensi_temuan: Tidak terpenuhinya indikator karena tidak adanya dokumen implementasi pelayanan informasi yang jelas dapat berpotensi menjadi temuan ketidaksesuaian dalam audit ISPO terkait manajemen komunikasi dan transparansi informasi. |
PENINGKATAN USAHA SECARA BERKELANJUTAN Peningkatan usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja audit internal yang disepakati oleh kelembagaan pekebun. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi dan Pengembangan Dokumentasi Audit Internal
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, terdapat SOP terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan, namun tidak ditemukan dokumen atau instruksi kerja yang secara spesifik mengatur mekanisme audit internal pekebun. Selain itu, tidak ada rekaman atau bukti kegiatan audit internal yang menunjukkan adanya proses perbaikan atau peningkatan usaha perkebunan yang berkelanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada SOP operasional, mekanisme audit internal yang terstruktur dan terdokumentasi belum jelas atau belum tersedia.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Apakah terdapat SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja khusus yang mengatur audit internal pekebun?
- Rekaman hasil audit internal, laporan audit, dan tindak lanjut perbaikan yang dilakukan berdasarkan audit tersebut.
- Bukti pelaksanaan audit internal secara berkala dan dokumentasi terkait peningkatan usaha perkebunan.
potensi_temuan:
- Tidak adanya mekanisme audit internal yang terdokumentasi dapat menghambat identifikasi dan perbaikan risiko dalam usaha perkebunan.
- Ketiadaan rekaman audit internal dan tindak lanjutnya berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian dengan standar ISPO terkait pengelolaan usaha perkebunan yang berkelanjutan. |
PENINGKATAN USAHA SECARA BERKELANJUTAN Peningkatan usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.1) Tersedia dokumen rekaman hasil penilaian audit internal untuk mengidentifikasi pemenuhan penerapan ISPO. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, belum ditemukan secara eksplisit dokumen rekaman hasil audit internal yang dilakukan oleh ICS maupun laporan perbaikan atas ketidaksesuaian hasil audit internal. Dokumen yang ada lebih banyak terkait SOP pencegahan kebakaran lahan, legalitas lahan, dan dokumen lingkungan, namun tidak ada bukti langsung terkait hasil audit internal ISPO. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan keberadaan dan kelengkapan dokumen audit internal serta tindak lanjutnya.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Dokumen hasil audit internal ISPO yang dilakukan oleh ICS (Internal Control System)
- Laporan perbaikan atau tindakan korektif atas temuan audit internal
- Bukti pelaksanaan audit internal (jadwal, notulen, daftar hadir)
potensi_temuan:
- Tidak adanya dokumentasi hasil audit internal ISPO dapat mengindikasikan ketidakteraturan dalam pelaksanaan audit internal.
- Tidak adanya laporan perbaikan atas ketidaksesuaian dapat menunjukkan kurangnya tindak lanjut terhadap temuan audit, yang berpotensi menghambat pemenuhan standar ISPO. |
PENINGKATAN USAHA SECARA BERKELANJUTAN Peningkatan usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.(2) Tersedia laporan perbaikan atas ketidaksesuaian hasil audit internal. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen Wawancara
| | status_saran: Perlu Verifikasi Lanjutan
alasan: Berdasarkan dokumen yang tersedia, belum ditemukan bukti yang jelas berupa laporan perbaikan atas ketidaksesuaian hasil audit internal yang dilakukan oleh ICS. Dokumen yang ada lebih banyak terkait SOP pencegahan kebakaran, legalitas lahan, dan dokumen lingkungan, namun tidak ada laporan audit internal maupun tindak lanjut perbaikannya. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah laporan perbaikan tersebut memang telah disusun dan terdokumentasi dengan baik.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Dokumen hasil audit internal yang dilakukan oleh ICS
- Laporan perbaikan atas ketidaksesuaian hasil audit internal
- Bukti tindak lanjut atau tindakan korektif yang diambil berdasarkan hasil audit internal
potensi_temuan:
- Tidak tersedianya laporan perbaikan atas ketidaksesuaian hasil audit internal dapat mengindikasikan kurangnya tindak lanjut terhadap temuan audit, yang berpotensi menghambat perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan pekebun.
- Risiko ketidaksesuaian yang sama berulang karena tidak adanya dokumentasi dan pelaksanaan tindakan perbaikan. |
PENINGKATAN USAHA SECARA BERKELANJUTAN Peningkatan usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.Tersedia rencana peningkatan produksi, produktivitas, sumber daya manusia dan/atau upaya peningkatan usaha kelapa sawit berkelanjutan lainnya. Wajib dipenuhi di sertifikasi awal | Dokumen
| | status_saran: Perlu verifikasi dan pendalaman rencana peningkatan usaha
alasan: Dokumen yang tersedia lebih banyak terkait dengan pencegahan kebakaran lahan, legalitas lahan, dan dokumen lingkungan, namun belum ditemukan dokumen yang secara eksplisit memuat rencana peningkatan produksi, produktivitas, sumber daya manusia, atau upaya peningkatan usaha kelapa sawit berkelanjutan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya pengelolaan risiko lingkungan, belum terlihat adanya rencana terstruktur untuk peningkatan usaha kelapa sawit berkelanjutan.
bukti_yang_perlu_dicek: Dokumen rencana kerja tahunan (RKT), rencana peningkatan produktivitas, pelatihan SDM, program peningkatan produksi, atau dokumen perencanaan strategis pekebun terkait usaha kelapa sawit berkelanjutan.
potensi_temuan: Tidak adanya dokumen rencana peningkatan usaha kelapa sawit berkelanjutan dapat menjadi temuan ketidaksesuaian terhadap indikator yang mengharuskan pekebun memiliki rencana peningkatan usaha. |
PENINGKATAN USAHA SECARA BERKELANJUTAN Peningkatan usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.Tersedia dokumen hasil pelaksanaan peningkatan produksi, produktivitas, sumber daya manusia dan/atau upaya peningkatan usaha kelapa sawit berkelanjutan lainnya. Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1 | Dokumen Wawancara Observasi | | status_saran: Perlu Verifikasi dan Pelengkapan Dokumen
alasan:
Dokumen yang tersedia sebagian besar terkait dengan SOP pencegahan kebakaran lahan, dokumen lingkungan (SPPL), legalitas lahan, dan STDB. Namun, belum ditemukan dokumen yang secara spesifik menunjukkan hasil pelaksanaan rencana peningkatan produksi, produktivitas, sumber daya manusia, atau upaya peningkatan usaha kelapa sawit berkelanjutan lainnya. Hal ini penting untuk memenuhi indikator bahwa pekebun memiliki dokumen hasil pelaksanaan rencana peningkatan usaha kelapa sawit berkelanjutan.
bukti_yang_perlu_dicek:
- Dokumen hasil pelaksanaan rencana peningkatan produksi dan produktivitas (misalnya laporan kegiatan, monitoring dan evaluasi, atau laporan hasil panen).
- Dokumen terkait pelatihan atau pengembangan sumber daya manusia.
- Bukti pelaksanaan program peningkatan usaha kelapa sawit berkelanjutan lainnya (misalnya program efisiensi, inovasi teknologi, atau pengelolaan lingkungan yang terukur).
potensi_temuan:
- Tidak adanya dokumen hasil pelaksanaan rencana peningkatan usaha kelapa sawit berkelanjutan dapat mengindikasikan kurangnya implementasi atau pencatatan kegiatan peningkatan usaha secara sistematis.
- Risiko ketidaksesuaian dengan standar ISPO terkait dokumentasi dan pelaporan hasil peningkatan usaha kelapa sawit berkelanjutan. |